JABAR EKSPRES – Polemik delapan siswa SMPN 1 Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, yang sebelumnya diminta pindah sekolah atau dikeluarkan mulai menemukan titik terang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya memastikan keputusan akhir terkait nasib para siswa akan ditentukan setelah proses asesmen oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya selesai dilakukan.
Kepala Bidang SMP Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Cucu Anwar, mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan jajaran SMPN 1 Pagerageung, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah hingga Guru Bimbingan Konseling (BK), pada Selasa (14/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, berbagai langkah penyelesaian dibahas bersama dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi para peserta didik.
Baca Juga:Dipulangkan karena Kenakalan, 8 Siswa SMP di Tasikmalaya Menolak Pindah SekolahSPMB Cimahi Diuji Transparansi, Disdik Janji Perketat Seleksi dan Lindungi Siswa Kurang Mampu
“Alhamdulillah tadi kami sudah berdiskusi cukup lama dengan pihak sekolah. Ada beberapa kesimpulan yang kami sepakati sebagai langkah penyelesaian. Tujuan utamanya tetap bagaimana menyelamatkan masa depan anak-anak tersebut,” kata Cucu.
Ia menjelaskan, pihak sekolah akan kembali menggelar rapat internal bersama para guru untuk mengevaluasi kondisi masing-masing siswa sebelum mengambil keputusan lanjutan. Evaluasi itu juga akan mempertimbangkan alasan sekolah sebelumnya mengembalikan delapan siswa kepada orang tua berdasarkan tata tertib yang berlaku.
Selanjutnya, sekolah akan mengikuti mekanisme yang telah disepakati bersama Disdikbud dan KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Salah satu tahapan penting adalah asesmen terhadap delapan siswa beserta orang tua yang dijadwalkan berlangsung Jumat mendatang.
Menurut Cucu, hasil asesmen akan menjadi dasar apakah seorang siswa dinilai masih layak dan nyaman melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Pagerageung atau lebih tepat dipindahkan ke sekolah lain.
“Kalau hasil asesmen menyatakan ada anak yang masih memungkinkan untuk tetap bersekolah di sana, pihak sekolah menyatakan siap menerima kembali dengan lapang dada. Tentunya dengan pendampingan dari orang tua, sekolah, dinas maupun KPAID agar pembinaan berjalan lebih maksimal,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, Disdikbud juga menyebut akan menerapkan mekanisme khusus bagi siswa yang nantinya kembali bersekolah. Salah satunya adalah kewajiban menandatangani daftar kehadiran setiap datang dan saat pulang sekolah sebagai bentuk monitoring agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
