Akui Langgar KKPRL, PT TRPN Mulai Bongkar Pagar Laut Bekasi

JABAR EKSPRES – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kekeliruan dalam polemik pagar laut di Kabupaten Bekasi. Pihaknya mulai membongkar mandiri pagar yang menjulang sekitar 3 kilometer itu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah, menuturkan, pembongkaran itu dimulai Selasa (11/2). “Mereka mulai bongkar mandiri,” jelasnya.

Hermansyah melanjutkan, pembongkaran itu juga buntut sanksi tegas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

BACA JUGA:Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Telah Periksa Kades Kohod

“Mereka mengakui dan siap dikenakan sanksi. Mereka juga siap membongkar. Makanya mulai hari ini (Selasa.red),” cetusnya.

PT. TRPN membongkaran pagar laut secara mandiri menggunakan alat berat. Pada pelaksanaanya juga diawasi oleh DKP Jabar termasuk stakeholder terkait. ” Kalau kami (DKP Jabar.red) akan mengerahkan Kapal Pengawas Napoleon dan kapal fungsional lainnya,” sambung Hermansyah.

Hermansyah melanjutkan, pagar laut yang dibongkar itu merupakan kawasan yang diluar kerja sama dengan Pemprov Jabar. Artinya bagian yang juga sempat disegel oleh kementerian.

BACA JUGA:Ditanya Soal Pagar Laut, Respons Menteri Kelautan Tuai Kecaman Warganet

Harapannya, setelah pagar laut ini dibongkar, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem. Sehingga ekonomi masyarakat pesisir tetap tumbuh dengan tetap mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelulmnya, pagar laut di Kecamatan Tarumajaya itu merupakan satu dari kasus pagar laut yang menyita perhatian di wilayah Jawa Barat. Kasus lain adalah di Subang yang kepemilikannya mencatut sejumlah nama nelayan.

Untuk proyek di Bekasi itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin juga sempat menuturkan bahwa perizinan proyek itu sudah sampai 3 kali oleh Pemprov Jabar. Artinya, pemprov juga bersikap tegas untuk kasus itu agar tidak terulang.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan