Angkot Dicoret Dishub Saat Terjaring Penertiban, Sopir Angkot Uzur di Bogor Bingung Pikirkan Nasib ke Depan 

Angkot Dicoret Dishub Saat Terjaring Penertiban, Sopir Angkot Uzur di Bogor Bingung Pikirkan Nasib ke Depan 
Operasi penertiban dilakukan pada Selasa (14/7/2026) dengan menyasar sejumlah angkot berusia di atas 20 tahun yang melintas di kawasan depan Kantor KPP Pajak Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor mengaku kebingungan memikirkan nasib setelah kendaraan yang mereka kemudikan terjaring operasi penertiban oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Selasa (14/7/2026).

Diketahui penertiban tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis kendaraan angkutan umum maksimal 20 tahun. Aturan tersebut membuat angkot yang telah melewati batas usia teknis tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Bagi para sopir yang terjaring, angkot yang selama ini dikemudikannya menjadi sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:Bupati Bogor Perbolehkan PKL Jualan di Alun-alun Tegar Beriman, Syaratnya Begini! Pemkab dan Pemkot Bogor Percepat Pembangunan PSEL Galuga

Salah seorang sopir angkot trayek 01, Yanto (61), mengaku khawatir karena selama ini hanya mengandalkan pendapatan dari angkot keluaran tahun 2005 yang dikemudikannya.

Ia mengatakan, kebutuhan keluarganya masih bergantung pada penghasilan dari menarik angkot. Namun, setelah kendaraan tersebut terjaring penertiban, Yanto mengaku bingung memikirkan sumber penghasilan berikutnya.

“Soalnya sebenarnya saya juga butuh, terus terang cari makan dari mana tuh kalau bukan dari sini. Penghasilan saya cuma ini, keluarga juga di rumah nungguin saya pulang bawa duit, buat makan, buat keperluan rumah. Bingung juga ini ke depan gimana,” kata Yanto di Jalan Juanda, Kota Bogor, Selasa (14/7/2026).

Meski angkot yang dikemudikannya terdampak penertiban, Yanto menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan langkah terhadap kendaraan tersebut.

Sebab, dirinya hanya berstatus sebagai sopir, sementara angkot yang dikemudikannya merupakan milik pengusaha angkot.

“Kalau kita sih gimana yang punya, kita kuli, kan? Kalau kuli, kita enggak bisa ngomong,” ujarnya.

Sementara itu, sopir angkot trayek 02, Asep (40), juga mengaku tidak dapat kembali beroperasi setelah angkot keluaran tahun 2002 yang dikendarainya terkena penertiban oleh Dishub Kota Bogor.

Baca Juga:21 Angkot Tua di Kota Bogor Terjaring Razia, 10 Unit Langsung Dikandangkan Ketua Komisi I DPRD Bogor Tegaskan SPPG Tidak Boleh Berdiri di Atas Lahan Fasos dan Fasum!

Asep mengatakan, pekerjaan sebagai sopir angkot merupakan satu-satunya sumber penghasilan yang dimilikinya saat ini.

Ia berharap pengusaha angkot, termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda), dapat memberikan solusi bagi para sopir yang terdampak penerapan aturan batas usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun.

0 Komentar