Tolak Eksepsi Eks Dirjen ESDM di Kasus Korupsi Timah, Hakim Minta Pemeriksaan Bambang Dilanjutkan!

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Foto: ANTARA)
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, terkait kasus dugaan korupsi timah ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta, Senin (13/1/2025) malam. “Menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Bambang Gatot Ariyono tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua.

Dengan demikian, Fajar memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bambang, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Baca Juga:Pelaku Pungli di Taman Nasional Gunung Halimun Salak Berhasil Diamankan, Ini Kata Polisi!Rusak Fasilitas Umum, Sanksi Mengancam Pemburu Koin Jagat

“Dari pemeriksaan, nantinya akan diperoleh dari keterangan para saksi, ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa sendiri. Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” papar Hakim Ketua.

0 Komentar