Tolak Eksepsi Eks Dirjen ESDM di Kasus Korupsi Timah, Hakim Minta Pemeriksaan Bambang Dilanjutkan!

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Foto: ANTARA)
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Foto: ANTARA)
0 Komentar

Sementara sponsor yang diterima Bambang diduga berupa hadiah atau doorprize tiga unit Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga unit jam tangan merek Garmin seharga Rp21 juta.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar