JABAR EKSPRES – Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, memperingatkan pemburu koin aplikasi Jagat yang merusak fasilitas umum dapat dikenakan sanksi.
Mulai dari teguran hingga denda, sanksi ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Oh ada, di Perda Nomor 9. Tertib lingkungan, tertib taman, kan sudah ada di situ. Sanksinya mulai dari teguran lisan, surat pernyataan, sampai pembebanan biaya paksa atau denda,” kata Rasdian saat dihubungi, belum lama ini.
Baca Juga:Pembangunan Apartemen Transit Jabar Tunggu Pemerintah PusatPenanganan Sampah Menumpuk di TPS Kamisama, DLH Kota Banjar Bertindak Cepat
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan sepanjang hari, termasuk malam. “Malam nanti ada yang menyusuri jalur tengah, seperti Jalan Merdeka, Jalan Juanda, Babakan Siliwangi, hingga Cihampelas,” jelasnya.
Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung untuk mendata kerusakan taman. Menurut Rasdian, kerusakan yang ditemukan sejauh ini mencakup tanaman rusak dan lantai taman yang terkupas.
Sebelumnya, aplikasi Jagat sempat menjadi sorotan setelah pengguna mengacak-acak taman untuk mencari koin virtual. Di Taman Tegallega, pemburu koin dilaporkan mengorek-ngorek lantai, menyusur tembok, dan mengangkat bata yang terkelupas.
