JABAR EKSPRES – Simak cara daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) BRI 2025 bagi pelaku UMKM, dengan menyiapkan NIK KTP Anda.
Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, di tahun 2025 kabarnya pemerintah kembali menghadirkan kesempatan bagi Anda untuk mendapatkan bantuan sosial berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta.
Program ini dirancang untuk membantu UMKM tetap bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi.
BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro adalah program bantuan yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Cara Daftar Bansos Terbaru 2025 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos
BACA JUGA: Klaim Saldo Dana Rp3 Juta Pakai NIK dan KK Daftar Lewat HP!
Pada tahun 2025, program ini kembali dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenskop UKM) untuk memberikan dukungan kepada UMKM yang memenuhi syarat.
Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui lembaga penyalur seperti Bank BRI.
Meskipun belum ada jadwal pasti terkait pembukaan pendaftaran BPUM 2025, tidak ada salahnya Anda menyimak syarat dan cara daftar berikut ini.
Syarat Penerima BPUM 2025
Agar memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, Anda harus:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP elektronik yang valid.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan dokumen seperti Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
BACA JUGA: Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen Lewat Mobile Banking atau PLN Mobile
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mendaftar BPUM 2025, siapkan dokumen berikut:
– NIK KTP elektronik.
– Kartu Keluarga (KK).
– Surat Keterangan Usaha (SKU).
– Surat keterangan domisili usaha.
– Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh Dinas Koperasi setempat.
Cara Mendaftar BPUM 2025
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima BPUM:
– Datangi Dinas Koperasi UKM setempat sesuai domisili Anda.
– Isi formulir pendaftaran yang disediakan petugas dengan data lengkap dan benar.