JABAR EKSPRES – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirhuni, yang berlokasi di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang kian jadi sorotan masyarakat. Pasalnya, timbul gugatan yang dilakukan pihak ahli waris, mengenai status kepemilikan tanah yang sekarang sudah berdiri SDN Pasirhuni.
Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Cimanggung, Dicki Dirmania mengatakan, persoalan sengketa lahan di SDN Pasirhuni, harus benar-benar ada pembuktian jelas.
“Jangan sampai sudah ramai dan mengganggu kegiatan belajar anak sekolah, ternyata secara administratif surat-suratnya gak kuat,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (18/11).
Baca Juga:Debat Publik Kedua Pilkada Banjar Digelar 20 November 2024 Malam, Ini Rincian Temanya!Antisipasi ‘Penyusup’, KPU Kabupaten Bandung Siap Blokir Iklan Judi Online di Streaming Debat Kedua!
Menurutnya, Disdik Kabupaten Sumedang pun dinilai punya aturan ketika hendak melakukan pembangunan fasilitas pendidikan, sebab kaitannya dengan anggaran dan lahan pemerintah.
“Makanya saya heran, pastinya Disdik Sumedang sudah ada pengecekan waktu dulu pas mau bangun ruang kelas, ini lahan statusnya bagaimana,” jelasnya.
Apabila melihat sejarah, lahan tersebut merupakan milik sekolah sebab sudah dilakukan transaksi pembelian hingga adanya pembangunan ruang belajar. Namun pihak ahli waris mengaklaim, secara administratif pihaknya mengantongi surat yang dianggap sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurut Dicki, perlunya ada kecocokan baik dari saksi sejarah pembelian lahan SDN Pasirhuni, maupun bukti administratif kepemilikan tanah untuk mengatasi persoalan ini.
