Catat Jadwal KJP Plus Tahap 1 Siap Cair November 2024, Segini Besarannya

JABAR EKSPRES – Jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 November 2024 dinantikan oleh ribuan siswa di Jakarta. Simak jadwal, rincian dana, dan tips cara mengecek informasi resmi agar tidak ketinggalan.

Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama untuk bulan November 2024 segera cair, memberikan dukungan pendidikan yang sangat dinantikan. Bagi ribuan siswa dari keluarga kurang mampu, program KJP Plus ini menjadi sumber pendanaan utama untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Namun, kapan tepatnya dana ini akan cair?

Meski tanggal 4 November telah berlalu, yang biasanya jadi patokan pencairan bulanan, hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak terkait. Berdasarkan pencairan sebelumnya, kemungkinan besar dana akan disalurkan pada minggu pertama atau kedua bulan ini.

Para penerima sangat disarankan untuk memantau informasi terbaru dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau melalui akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP). Informasi ini penting agar penerima dapat bersiap dengan tepat.

BACA JUGA: Mainkan 1x Dapetin Saldo Rp272.000 Ribu Perhari dari Game Receh, Cair ke Dompet Elektronik DANA Gratis

Selain jadwal, besaran dana KJP Plus tahap 1 yang diterima tiap siswa juga berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan mereka. Berikut rincian lengkap bantuan KJP Plus per jenjang pendidikan:

  • SD/MI
    • Biaya rutin: Rp135.000
    • Biaya berkala: Rp115.000
    • Total bulanan: Rp250.000
    • Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp130.000
  • SMP/MTs
    • Biaya rutin: Rp185.000
    • Biaya berkala: Rp115.000
    • Total bulanan: Rp300.000
    • Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp170.000
  • SMA/MA
    • Biaya rutin: Rp235.000
    • Biaya berkala: Rp185.000
    • Total bulanan: Rp420.000
    • Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp290.000
  • SMK
    • Biaya rutin: Rp235.000
    • Biaya berkala: Rp215.000
    • Total bulanan: Rp450.000
    • Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp240.000
  • PKBM (Paket A/B/C)
    • Biaya rutin: Rp185.000
    • Biaya berkala: Rp115.000
    • Total bulanan: Rp300.000

Selain itu, sebagian dana ini dapat digunakan secara tunai hingga Rp100.000 per bulan, sementara sisanya disalurkan dalam bentuk non-tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli alat tulis atau seragam sekolah.

Bagi siswa yang bersekolah di lembaga swasta, ada tambahan dana untuk pembayaran SPP yang langsung dibayarkan melalui rekening sekolah. Dengan adanya dukungan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap agar siswa dari semua kalangan bisa mendapat akses pendidikan yang lebih baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan