JABAR EKSPRES – Petugas gabungan Polres Aceh Barat dan polsek jajaran menangkap 20 warga terduga pelaku judi dan gim daring di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu (15/6) malam dan Minggu (17/6) dini hari.
‘’20 warga yang kita tangkap ini merupakan pelaku judi daring slot dan gim daring Higgs Game Island,’’ kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Minggu (17/6) dikutip dari ANTARA, Selasa (18/6).
Selanjutnya, Pelaku berinisial BO (30) warga Desa Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, WA (48) warga Desa Rundeng, BU (50) Desa Gampong Darat, SA (46) warga Jalan Terendam Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Baca Juga:BPIP Sebut Judi Online Ancaman Nyata Bagi Keutuhan Hidup Berkeluarga dan Eksistensi Suatu BangsaPolisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar yang Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
AL (22) warga Desa Peunaga Cut Ujong Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, EP (39) warga Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, TH (62) warga Desa Pucok Lung Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat.
