JABAR EKSPRES – Polda Metro Jaya menyatakan uang palsu sebesar Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengsen, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.
‘’Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat di konfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (18/6).
Ade Ary juga mengatakan ada tiga tersangka yang ditangkap terkait uang palsu miliaran rupiah ini, yakni M, YA, dan FF.
Baca Juga:Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pemberdayaan BRI, Peternak Kambing Ini Banjir Pembeli dari Berbagai DaerahBPTD Jabar Tingkatkan Pengawasan Bus Pariwisata Selama Libur Idul Adha
Ade Ari juga mengatakan, ketiga dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
