Dari 165 Desa di KBB, Jabatan 10 Kades Diperpanjang Lagi 2 Tahun

JABAR EKSPRES  – 10 kepala desa (Kades) di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun. Mereka kembali menjalani pelantikan di Aula HBS Jalan Raya Cimareme.

Tambahan masa jabatan 10 kades ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Para kades ini pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Arsan menyampaikan, diperpanjangnya masa jabatan para Kades ini diharapkan mampu dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa terutama daerah pelosok.

“Saya berharap Pak Kades, Bu Kades pegang teguh sumpah jabatannya itu, untuk memberikan dan meningkatkan layanan terbaik pada masyarakat,” ujar Arsan di Aula HBS, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, secara keseluruhan, total ada 165 kepala desa di Bandung Barat. Namun dari jumlah itu, baru 10 Kades di wilayah Kecamatan Ngamprah yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.

“Sisanya menyusul, kita kukuhkan baru di wilayah Kecamatan Ngamprah,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bandung Barat, Dudi mengatakan pengukuhan para Kades di Kecamatan Ngamprah tersebut, mengawali pengukuhan untuk seluruh kades yang berada di 16 kecamatan se-KBB.

“Diupayakan sebelum Hari Jadi pada tanggal 19 Juni nanti, sudah terselenggara pengukuhan kepala desa perpanjangan masa jabatan kades ini,” ujarnya.

Selain pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, lanjut Dudi, pihaknya pun saat ini tengah menggodok perpanjangan masa jabatan anggota BPD.

“Jadi bukan hanya Kades saja, tapi BPD pun sama diperpanjang. Kita sedang menggodok itu sesuai undang-undang No 3 tahun 2024 ini,” tandasnya. (Wit)

Writer: Suwitno

Tinggalkan Balasan