6 Tahun Berjalan, Program Citarum Harum Dinilai Belum Maksimal dalam Restorasi Lingkungan

Warga menjaring ikan di area DAS Sungai Citarum, kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Warga menjaring ikan di area DAS Sungai Citarum, kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat beserta Aliansi Rakyat Untuk Citarum (Arum), soroti progres program pemerintah yang sejak 6 tahun ke belakang dinilai tak maksimal.

Sorotan tersebut mencuat karena selama 6 tahun berjalan, Program Percepatan Pengendalian Dan Kerusakan (PPK) Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang belum maksimal.

Program yang dimaksud merujuk pada turunan dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2018.

Baca Juga:Tabungan Perumahan Rakyat Ditolak Pekerja di Bandung Barat: Belum Ikhlas dengan Program Itu!Bey Machmudin Tekankan Prinsip Kebersamaan Membangun Kota Bogor di HJB ke-542

Amanat Perpres tersebut diperkuat dengan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 37 tahun 2021.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang mengatakan, kerusakan DAS Citarum dinilai begitu kompleks.
“Kami mendesak serta mengajukan rekomendasi kepada Pj Gubernur Jabar, agar segera mengambil sikap Zero Tolerance Policy,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (3/6).

Desakan serta rekomendasi yang diajukan Walhi bersama Arum itu, yakn menyediakan fasilitas dan dukungan, bagi masyarakat atau komunitas untuk melakukan kegiatan reforestasi lahan kritis di semua Sub DAS Citarum.

Menurut Iwang, hal itu dikarenakan melihat program Citarum Harum, selama 6 tahun berjalan justru belum menampakkan perubahan signifikan.

Apabila merujuk amanat Perpres dan Perbup, pihak Walhi dan Arum justru menilai bahwa implementasinya belum maksimal.

“Belum maksimal diimplementasikan oleh semua pihak, dari mulai Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, lebih jauhnya melibatkan partisipasi public secara kuat (Pentahelix),” bebernya.

Iwang menjelaskan, Citarum Harum dikhawatirkan cenderung terkesan hanya dijadikan sebagai bentuk program semata, tidak menyasar terhadap tujuan utama yaitu melakukan restorasi menyeluruh, baik restorasi kultur atau budaya hingga restorasi lingkungan secara utuh.

Baca Juga:Jelang Pilkada Banjar, PDIP PPP dan PKB Makin MesraKegiatan MWT: Pertagas Komitmen Jaga Keandalan Operasi Pipa Gas Cirebon Semarang Tahap I

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, restorasi lingkungan secara utuh di sepanjang Das Citarum, yakni luasnya sekira sepanjang 297 kilometer.

DAS Citarum yang panjang tersebut, berada dalam kehidupan manusia dengan jumlah penduduk sekira sebanyak 20 juta jiwa.

“Belum lagi hal tersebut dapat diukur dari kondisi lain yaitu kerusakan yang terdapat di wilayah Sub Das dan Mikro Das Citarum,” jelasnya.

Iwang menerangkan, permasalahan restorasi lingkungan yang belum maksimal di DAS Citarum, jika mengacu pada Perpres 15 yang di perkuat dengan Pergub 37, yang sangat punda mental pihaknya temukan juga pada nilai sinergitas 19 Kementrian yang belum maksimal berperan secara baik.

0 Komentar