JABAR EKSPRES – Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Wawan Setiawan mengakui, tempat pengolahan limbah itu tidak mengantongi izin. Pihaknya pun baru tahu ada lokasi itu.
Dia menyebut, lokasi itu dijadikan tempat penggilingan. Bekas infusan yang mereka dapat diacacah untuk dijadikan barang lain.
“Secara aturan itu limbah B3 karena alat yang digunakan fasilitas kesehatan. Kemungkinan terpapar virus atau bakteri tentu ada,” ujarnya, Kamis 28 Maret 2024.
Baca Juga:Menang Tender Walau Minim Infrastruktur Internet, Keputusan Diskominfo Kota Banjar DisoalKemenkumham Ambil Alih Kontrol Ujian Kode Etik Notaris Indonesia Akibat Dualisme Organisasi
Hanya saja, kata dia, itu bisa menjadi non B3 ketika sudah mendapat treatmen khusus sebelum diolah.
“Misal dibersihkan dan sterilisasi dengan desinfektan atau dengan dipanaskan supaya bakteri bisa mati atau hilang. Itu bisa jd non B3. Aturannya memang ada,” katanya.
Sedangkan, saat ditanya apakah tempat pengolahan limbah itu sudah memberikan treatment atau belum, pihaknya tidak mengetahui.
“Kita gak tau ada treatmen atau tidak karenakan gak ada izin,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, Rusyono menyebut, sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak rumah sakit mengenai penggerebekan tempat pengolahan limbah.
“Kemarin dipanggil (pihak rumah sakit). Kita klarifikasi. Kami Dinkes boleh tahu dong apa yang mereka kerjakan,” katanya.
Berdasarkan pengakuannya, bekas infus itu sudah di-treatment atau sterilisasi oleh pihak rumah sakit sebelum diserahkan ke pihak ketiga atau tempat pengolahan limbah.
Baca Juga:SPBU di Cimahi Diawasi Ketat Jelang Mudik LebaranMaling Kotak Amal Masjid di Siang Bolong, Wajah Pelaku Terekam Jelas
Sebelumnya, tempat pengolahan limbah plastik bekas botol infus milik seorang oknum dokter di wilayah Tanjungsukur, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar digrebek polisi. Tempat pengolahan limbah rumah sakit berkedok yayasan itu diduga tidak mengantongi izin.
“Kami datang ke lokasi, kami sedang mendalami. Izinnya tidak ada,” kata Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso, melalui sambungan telepon.
Yayasan tersebut mendapat pasokan botol bekas infus pasien dari salah satu rumah sakit di Kota Banjar.
