Pengolahan Limbah Infus Tak Berizin, DLH Kota Banjar Kecolongan

Anggota Polsek Pataruman memasang garis polisi (police line) di lokasi pengolahan limbah infus milik yayasan di wilayah Tanjungsukur, Kota Banjar.
Anggota Polsek Pataruman memasang garis polisi (police line) di lokasi pengolahan limbah infus milik yayasan di wilayah Tanjungsukur, Kota Banjar. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

Dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur RS Mitra Idaman, H. Darmadji Prawira Setia, membenarkan pengolahan limbah itu bahannya dari RS Mitra Idaman. Namun menurutnya plabot infus itu non limbah B3 berdasarkan edaran Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ya betul, yayasan melakukan pencacahan plabot sebagai bahan pembuatan biji plastik. Pengiriman plabot kami hentikan sampai pihak yayasan mengantongi izin,” katanya. (CEP)

0 Komentar