Dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur RS Mitra Idaman, H. Darmadji Prawira Setia, membenarkan pengolahan limbah itu bahannya dari RS Mitra Idaman. Namun menurutnya plabot infus itu non limbah B3 berdasarkan edaran Kementerian Lingkungan Hidup.
“Ya betul, yayasan melakukan pencacahan plabot sebagai bahan pembuatan biji plastik. Pengiriman plabot kami hentikan sampai pihak yayasan mengantongi izin,” katanya. (CEP)
