Pelaksanaan Perda Kesahatan Belum Maksimal, Nakes Masih Terbatas

Pelayanan di UPT Puskesmas Cibiru, Kota Bandung. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Pelayanan di UPT Puskesmas Cibiru, Kota Bandung. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Jawa Barat sebenarnya telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Yakni Perda No 14 Tahun 2019.

Sayangnya, implementasi dari perda itu belum maksimal. Salah satunya terkait keterbatasan tenaga kesehatan (nakes). Hal itu diungkapkan anggota DPRD Jabar Cucu Sugyati setelah berkunjung ke beberapa daerah. Termasuk di wilayah Ciwidey Kabupaten Bandung.

Menurut Cucu, pelayanan kesehatan belum maksimal diterima masyarakat. Utamanya yang berada di daerah – daerah. “Masih sangat terbatas dari tenaga medis dan para medis,” tuturnya.

Baca Juga:Saluran Air  Sering Tersumbat di Daerah Cibabat, Camat Serukan Kerjasama Bersihkan SampahWarga Minta Pengelolaan TPS Pasar Cicadas Dibenahi

Pandemi Covid-19 lalu tentu bisa menjadi pelajaran bahwa masih minimnya jumlah tenaga medis. Penanganan pandemi masih banyak membutuhkan keterlibatan pihak lain mulai dari aparat TNI-Polri.

Sementara itu, jika berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) berbagai jenis tenaga kesehatan memang telah tersebar di kota kabupaten di Jabar. Masing-masing daerah memang memiliki beragam jumlahnya.

Pada 2022 tercatat sedikitnya ada 23.973 tenaga medis di Jabar, lalu tenaga psikolgi klinis 94 orang, tenaga keperawatan 67.798 orang, tenaga kebidanan 33.046 orang.

Berikutnya tenaga kefarmasian ada 18.210 orang, tenaga kesehatan masyarakat ada 3.130 orang, tenaga kesehatan lingkungan ada 1.889 orang, tenaga gizi ada 3.326 orang, tenaga keterapian fisik ada 1.695 orang, keteknisian medis ada 5.990 orang.

Sebaran tenaga kesehatan itu juga beragam di kabupaten kota. Misal untuk tenaga medis terbanyak ada di Kota Bandung dengan 4.571 orang. Sementara paling sedikit ada di Kabupaten Pangandaran yang hanya 105 orang.(son)

0 Komentar