Bawaslu KBB Tangani 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Mayoritasnya Kades

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi. Rabu (31/1).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi. Rabu (31/1). (Foto: Suwitno/Jabarekspres)
0 Komentar

“Bersama Gakkumdu kami telah mengambil 5 saksi dan satu terlapor untuk melakukan klarifikasi,” sebutnya.

Atas dugaan tersebut, terang Ahmad, pihaknya menerapkan Pasal 282 Jo 490 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

“Dalam Pasal 490 setiap kades yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan  tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, bisa dijerat pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta,” terangnya.

Baca Juga:Keluhkan Kinerja Ketua PPPSRS, Warga Apartemen Gateway Cicadas Datangi Kantor DPKPKoleksi Galeri Arsip Covid-19 “Artefak” Masih Minim, Dominasi Foto dan Infografis

Ahmad menyebut, status dugaan pelanggaran itu telah diteruskan kepada Pj Bupati Bandung Barat sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya untuk ditindaklanjuti atau pembinaan terhadap terlapor.

“Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu itu dihentikan karena Sentra Gakkumdu memandang kurangnya bukti permulaan untuk dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan,” sebutnya.

Dugaan pelanggaran kedua, sambung Ahmad, merupakan perkara video viral staf Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Informasi awal berasal dari warga Kecamatan Gununghalu melalui pesan singkat WhatsApp pada  4 Januari 2024 pukul 19.29 WIB,” terangnya.

Ahmad menuturkan, pesan tersebut berisi dua buah video yang berdurasi 1 menit 17 detik dan video berdurasi 2 menit 59 detik.
“Kejadiannya 2 Januari 2024 dan masuk ke saya pada 4 Januari 2024 yang langsung kita lakukan penelusuran informasi,” tuturnya.

Lebih lanjut Ahmad menerangkan, perkara tersebut merupakan dugaan pelanggaran yang dilakukan operator SIK-NG yang sekaligus staf Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu.

“Operator SIK-NG tersebut diduga mengkampanyekan salah satu caleg kepada warga yang menerima bantuan PKH dan BPNT. Namun, statusnya tidak teregister karena tidak memenuhi syarat formil,” terangnya.

Baca Juga:Bawaslu KBB Sebut E-money Jadi Modus Baru Politik Uang Pemilu 2024TPAS Sarimukti Ditutup Total, Kabupaten Bandung Dihantui Gunungan Sampah

Terakhir, lanjut Ahmad, perkara Nomor 002/Reg/TM/PL/KAB/13.11/I/2024  tentang adanya dugaan kepala desa yang melakukan tindakan merugikan dan menguntungkan salah satu Caleg DPRD KBB.

0 Komentar