“Dugaan pelanggaran terjadi pada 13 Januari 2024 di Desa Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, Bandung Barat,” ucapnya.
Ahmad menyebut, dugaan adanya sikap yang terindikasi keberpihakan terhadap salah satu Caleg DPRD KBB.
“Sama halnya dengan dugaan pelanggaran pertama, kasus di Desa Cikadu diterapkan Pasal 282 Jo 490 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye,” tandasnya. (Wit)
