Bawaslu KBB Tangani 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Mayoritasnya Kades

JABAR EKSPRES – Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menangani tiga kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu sepanjang masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Tiga kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ini merupakan pelanggaran netralitas aparat desa.

Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi menuturkan, pelanggaran netralitas aparat desa tersebut terjadi di Desa Sindangjaya Kecamatan Gununghalu, Desa Cikadu Kecamatan Sindangkerta, dan Desa Wangunsari Kecamatan Lembang.

“Dari ketiga kasus ini, sebanyak 2 kasus telah diregistrasi dan 1 kasus dihentikan. Sementara dari dua yang sudah diregister, satu kasus tidak dilanjutkan karena objek formil tidak terpenuhi. Sedangkan satu sisanya yang teregister sedang tahap proses,” papar Riza kepada wartawan, Rabu (31/1/2034).

Maka untuk mengantisipasi hal itu, menurut Riza, pihaknya sudah menerbitkan rekomendasi agar Pemda Bandung Barat mengeluarkan surat imbauan soal netralitas bagi pegawai pemerintah.

BACA JUGA: Keluhkan Kinerja Pengelola, Warga Apartemen Gateway Cicadas Datangi Kantor DPKP

Sebab lanjut dia, dari tiga kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut, mayoritas terlapor adalah aparat desa mulai dari kepala desa sampai stafnya.

“Kita dorong agar pemerintah daerah menerbitkan surat imbauan netralitas. Ini antisipasi agar para kades dan aparatnya netral selama Pemilu,” papar Riza.

Terpisah, Kordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin merinci, pelanggaran pertama yang ditangani Bawaslu yakni Perkara Nomor 001/Reg/LP/PL/Kec. Lembang/13.11/XII/2023. Lokasi kejadian terjadi di Desa Wangunsari Kecamatan Lembang.

“Untuk lokasi kasusnya terjadi di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang dan waktu kejadiannya pada 10 Desember 2023. Kemudian, diketahui pelapor pada 25 Desember 2023 dan dilaporkan ke Panwascam Lembang pada 27 Desember 2023. Lalu, registrasi LP pada 29 Desember 2023,” jelas Ahmad Zaenudin.

“Masa penanganan dilakukan selama 14 hari kerja, yakni pada 29 Desember 2023 hingga 18 Januari 2024,” sambungnya.

Adapun kasus di Desa Wangunsari, sebut Ahmad, adanya dugaan kades mendukung salah satu peserta Pemilu. Termasuk, ada beberapa bukti foto yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kepala desa sedang berkegiatan bersama caleg.

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Jadi Sorotan, Kinerja Sesuai Prosedur dan Keterbukaan Publik Dinilai Minim

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan