JABAR EKSPRES, KAB BANDUNG – Demi mengejar target delapan kali raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Kabupaten Bandung diminta menjadi lembaga yang memberikan early warning bagi OPD atau dinas di lingkungan Pemkab Bandung.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada jajaran Inspektorat dan para Kepala OPD Pemkab Bandung saat meresmikan Gedung baru Inspektorat di lingkungan Pemkab Bandung, Rabu (24/1/2024).
“Saya minta Inspektorat harus menjadi pihak yang memberikan early warning atau peringatan dini dalam penyelenggaraan tugas-tugas OPD. Ini sangat penting untuk mencegah tindakan korupsi dan juga dapat mengeliminasi potensi pelanggaran hukum,” tandas Bupati Dadang Supriatna.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengaku dirinya sangat berkomitmen mendukung Inspektorat berperan dalam pemberantasan praktik korupsi sekaligus bertanggung jawab dalam pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Pemkab Bandung.
Dadang Supriatna juga meminta Inspektorat untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas. Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan dan prosedur yang ada untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita punya target dan berharap dapat meraih WTP untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut. Inspektorat Hlharus menjadi early warning bagi OPD agar semua dijalankan sesuai prosedur,” tutur Bupati Dadang Supriatna seraya disambut tepuk tangan meriah ratusan undangan yang hadir.
Pada kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Kang DS itu juga menyinggung soal Kepala Inspektorat, Yudhi Heryanto yang akan segera memasuki masa pensiun. Ia menyebut Yudhi akan tetap dilibatkan dalam pengawasan meski nanti sudah pensiun.
“Saya sudah ngobrol sama Pak Sekda, bahwa nantinya Pak Yudhi akan masuk salah satu tim untuk membawa Kabupaten Bandung semakin baik lagi. Kami sangat butuh dengan pengalaman beliau yang luar biasa,” ujar Kang DS.
Dijelaskan Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu, Inspektorat bukan hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan pemerintah daerah maupun pengadaan barang dan jasa.