Asosiasi Komposer Bakal Luncurkan Aplikasi Tarik Royalti Lagu

JABAR EKSPRES – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sedang bersiap meluncurkan solusi revolusioner dalam dunia industri musik Tanah Air. Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono atau lebih dikenal sebagai Piyu, mengumumkan rencana pembuatan aplikasi yang akan menjadi game changer dalam pembayaran royalti, yakni Digital Direct License (DDL).

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Senin (22/1), Piyu menjelaskan bahwa DDL akan menjadi platform digital yang memfasilitasi pembayaran royalti secara langsung kepada pencipta lagu, menyanyi, dan promotor atau penyelenggara acara. Aplikasi ini tidak hanya menjadi jembatan antara para pencipta dan penyelenggara acara, tetapi juga akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sistem pengurusan izin kegiatan yang tengah disiapkan pemerintah.

“Dengan DDL, kami ingin memberikan solusi kepada para pencipta lagu yang selama ini kesulitan mendapatkan royalti dari pertunjukan musik,” ungkap Piyu.

Aplikasi ini diklaim akan mengoperasikan permintaan lisensi secara real-time, memberikan kesempatan bagi pencipta lagu untuk menerima royalti secara langsung dari penyelenggara kegiatan. Piyu menekankan bahwa DDL akan memiliki standar dan regulasi yang ketat untuk mencegah potensi penentuan harga di luar batas oleh para pencipta lagu.

“DDL ini real-time, sehingga apabila ada permintaan lisensi dan pembayaran royalti, pencipta lagu akan mendapat notifikasi, dan royaltinya akan langsung diterima oleh pencipta secara real-time melalui rekening pribadinya,” tambahnya.

Satu aspek penting yang dibawa oleh DDL adalah standarisasi perhitungan, yang memastikan bahwa para pencipta lagu tidak dapat menentukan harga secara sembarangan. Piyu menyatakan bahwa hal ini menjadi langkah proaktif untuk mencegah penyalahgunaan dalam pembayaran royalti.

Isu pembayaran royalti sendiri menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah musisi, seperti Anji, telah mencoba skema pembayaran langsung sebagai ‘solusi’ atas kendala-kendala yang muncul dalam sistem pembayaran royalti konvensional.

Dalam skema direct licensing, penyanyi akan membayarkan royalti secara langsung kepada pencipta lagunya tanpa melibatkan perantara pihak ketiga seperti LMK. Proses ini dinilai lebih menguntungkan bagi pencipta lagu karena jumlah royalti yang diterima lebih besar dibandingkan dengan sistem blanket license yang dikenal melibatkan LMK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan