Catat! Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Online atau Offline?

JABAR EKSPRES – Ketahui informasi seputar pelantikan KPPS Pemilu 2024 di bawah ini. Apakah pelantikan dapat dilaksanakan online atau offline?

Sebagaimana diketahui, sejak Senin (11/12/2023) KPU sudah membuka rekrutmen anggota KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.

KPPS Pemilu 2024 memiliki tugas atau masa kerja selama satu bulan, mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Saat ini, para peserta yang mendaftar tengah menantikan informasi selanjutnya mengenai jadwal pelantikan KPPS Pemilu 2024.

Jika melihat pada Pemilu 2019, pelantikan anggota KPPS ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan setempat.

Kemudian usai dilantik, para anggota KPPS akan menerima pembekalan atau biasa disebut Bimtek sesuai petunjuk dari KPU.

BACA JUGA: Penjelasan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, KPPS Wajib Tahu

Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Berikut adalah jadwal pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024, termasuk kapan pelantikan akan dilaksanakan.

Berdasarkan informasi resmi di laman Portal Informasi Indonesia, jadwal penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024. Sementara untuk pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 25 Januari 2024.

Simak jadwal lengkapnya di bawah ini:

  • Pendaftaran Anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Proses penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS Pemilu 2024: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS Pemilu 2024: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024: 25 Januari 2024

Penetapan dan Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomo 1669 Tahun 2023, dalam penetapan anggota KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang berada di tingkat kelurahan/desa melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

a) Menetapkan Anggota KPPS dan Calon Pengganti

Penetapan anggota KPPS ini berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan jadwal pembentukan dan masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota:

  • Menetapkan 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS.
  • Menetapkan paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan