b) Mengangkat dan Melantik Anggota KPPS
Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi.
Pelantikan dilakukan sesuai dengan masa kerja KPPS, yang dapat dilakukan secara luring. Jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan, pelantikan dapat dilakukan secara daring.
c) Menyampaikan Pakta Integritas
Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sesuai ketentuan.
d) Melaporkan Pelaksanaan Pembentukan KPPS
Baca Juga:Viral Aktor Irzan Faiq Ikut KKN Kampus, Warganet: Berasa Jumpa FansJurusan di IPB Lengkap Prediksi Nilai Rata-Rata Rapor SNBP 2024, Nilai 80an Bisa Masuk?
Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
