JABAR EKSPRES – Proyek pembangunan lanjutan Masjid Agung Kota Bogor di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah kembali tuai sorotan lantaran kembali molor dari target pengerjaan pada akhir tahun lalu.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyesalkan kinerja kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Diketahui, pada pekerjaan tahap akhir Masjid Agung Kota Bogor yang dimenangkan oleh PT Bumi Putri Silampari itu menelan anggaran Rp33,12 miliar dan dimulai sejak Mei 2023 silam.
Baca Juga:Jokowi Resmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, Lengkapi Jaringan Tol di JabodetabekHujan Deras Melanda Kalibunder Sukabumi, Sebabkan Tanah Longsor dan Akses Jalan Terputus
Ke depan, pengerjaan Masjid Agung Kota Bogor yang menyisakan sekitar 20 persen lagi, kata Bima, tak hanya di awasi Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) namun juga Kejaksaan Kota Bogor.
“Ditargetkan Februari dan paling lambat Maret bisa selesai tuntas, sepertinya ada persoalan internal tapi Insya Allah kita maksimal Februari bisa selesai dan dikenakan penalty,” jelasnya.
Masjid Agung Kota Bogor, sambung Bima, nantinya akan terintegrasi dengan Alun-alun Kota Bogor dan juga memiliki perpustakaan.
“Insya Allah ada menara setinggi 50 meter menghadap ke Alun-alun Kota Bogor,” imbuh Bima.
Adapun pembangunan lanjutan meliputi pekerjaan arsitektur eksterior, menara, pekerjaan pendahuluan, pekerjaan fasad kaca, kerawanan GRC dan lisplang atap, pekerjaan luar bangunan masjid, serta pekerjaan arsitektur interior.
Termasuk juga pengerjaan dasar, lantai satu ruang sholat utama, lantai dua lantai mezzanine, tangga dari lantai dasar ke lantai satu ruang salat utama, hingga pekerjaan atap.
Sejarah Singkat Pembangunan
Pembangunan Masjid Agung Kota Bogor dimulai sejak 2015 dengan bantuan Rp50 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Namun, 2016 pembangunan terhenti lantaran dua kali mengalami gagal lelang proyek.
Baca Juga:Ternyata Ini Alasan Prabowo dan Anies Tidak Salaman Usai Debat Capres KetigaPrabowo Sindir Salah Satu Capres yang “Asal Bicara Tanpa Data”
Pada 2017, proyek pembangunan dihentikan karena Inspektorat Jabar menemukan ketidaksesuaian proses pekerjaan dengan rencana awal pembangunan.
