Menunggu Proaktif Penegak Hukum Dalam Membongkar Kasus Transaksi Keuangan Mencurigakan Jelang Pemilu 2024

Jabar Ekspres – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandans menyampaikan bahwa terjadi peningkatan transaksi keuangan mencurigakan setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Founder Visi Nusantara Maju Yusfitriadi menilai bahwa transaksi mencurigakan tersebut kemungkinan besar diperuntukan kepentingan kampanye pemilu 2024.

Bahkan ketua PPATK tersebut menyebutkan kenaikan transaksi mencurigakan tersebut mencapai 100 persen.

“Di sinilah salah satu urgensi adanya pasal yang mengatur dana kampanye. Sehingga jika transaksi mencurigakan tersebut tidak mampu diproses secara hukum, maka buat apa ada aturan dana kampanye,” kata Yusfitriadi, Selasa (19/12).

Oleh karena itu, kasus ini harus diproses secara tuntas dan transparan kepada publik. Kenapa harus transparan dalam proses penangan dan penegakan hukumnya, agar masyarakat bisa melihat siapa yang berprilaku jahat dan siapa yang tidak dalam mengikuti kontestasi pemilu 2024.

BACA JUGA: Temukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu KBB Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor!

Sehingga masyarakat bisa teredukasi secara politik dalam menentukan pilihan politiknya pada pemilu 2024. Dalam konteks ini saya memberikan apresiasi kepada PPATK yang telah menyampaikan kasus ini kepada publik dan secara resmi kepada penyelenggara pemilu.

“Tinggal apakah penyelenggara pemilu mampu merespon kasus ini atau tidak, mampu menindaklanjutinya melalui proses hukum atau tidak. Atau hanya sekedar merespon saja tanpa ada tindaklanjut, sebagai bentuk meredam opini publik. Beberapa hal yang harusnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Kata dia, Pertama, KPU. Laporan dana kampanye baik kampanye untuk pasangam calon presiden dan wakil presiden, calon anggoga legislatif maupun calon anggota DPD dipastikan sudah diterima oleh KPU.

Yang diawali dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dilanjutkan dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dama Kampanye (LPPDK) dan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) dan Audit Dana Kampanye.

Sehingga dengan berbagai instrumen yang dilaporkan ini, KPU harusnya bisa mengetahui pergeseran transaksi keuangan yang diperuntukan kampanye tersebut. Begitupun ketika tidak ada laporan, sudah bisa dipastikan berbagai intrumen dana kampanye tersebut hanyalah bersifat administratif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan