Menunggu Proaktif Penegak Hukum Dalam Membongkar Kasus Transaksi Keuangan Mencurigakan Jelang Pemilu 2024

Menunggu Proaktif Penegak Hukum Dalam Membongkar Kasus Transaksi Keuangan Mencurigakan Jelang Pemilu 2024
Yusfitriadi Founder Visi Nusantara Maju. (Foto : Sandika Fadilah/Jabarekspres.com)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandans menyampaikan bahwa terjadi peningkatan transaksi keuangan mencurigakan setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Founder Visi Nusantara Maju Yusfitriadi menilai bahwa transaksi mencurigakan tersebut kemungkinan besar diperuntukan kepentingan kampanye pemilu 2024.

Bahkan ketua PPATK tersebut menyebutkan kenaikan transaksi mencurigakan tersebut mencapai 100 persen.

“Di sinilah salah satu urgensi adanya pasal yang mengatur dana kampanye. Sehingga jika transaksi mencurigakan tersebut tidak mampu diproses secara hukum, maka buat apa ada aturan dana kampanye,” kata Yusfitriadi, Selasa (19/12).

Baca Juga:Pj Wali Kota Banjar Minta Masyarakat Tidak Panik Hadapi Covid Varian BaruTim Reaksi Cepat Perumdam Tirta Anom Kota Banjar Atasi Aduan Pelanggan di Lapangan Dengan Hal Ini

“Tinggal apakah penyelenggara pemilu mampu merespon kasus ini atau tidak, mampu menindaklanjutinya melalui proses hukum atau tidak. Atau hanya sekedar merespon saja tanpa ada tindaklanjut, sebagai bentuk meredam opini publik. Beberapa hal yang harusnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Kata dia, Pertama, KPU. Laporan dana kampanye baik kampanye untuk pasangam calon presiden dan wakil presiden, calon anggoga legislatif maupun calon anggota DPD dipastikan sudah diterima oleh KPU.

Yang diawali dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dilanjutkan dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dama Kampanye (LPPDK) dan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) dan Audit Dana Kampanye.

Sehingga dengan berbagai instrumen yang dilaporkan ini, KPU harusnya bisa mengetahui pergeseran transaksi keuangan yang diperuntukan kampanye tersebut. Begitupun ketika tidak ada laporan, sudah bisa dipastikan berbagai intrumen dana kampanye tersebut hanyalah bersifat administratif.

0 Komentar