Menunggu Proaktif Penegak Hukum Dalam Membongkar Kasus Transaksi Keuangan Mencurigakan Jelang Pemilu 2024

Menunggu Proaktif Penegak Hukum Dalam Membongkar Kasus Transaksi Keuangan Mencurigakan Jelang Pemilu 2024
Yusfitriadi Founder Visi Nusantara Maju. (Foto : Sandika Fadilah/Jabarekspres.com)
0 Komentar

Sedangkan praktek kampanyenya menggunakan dana di luar itu. Sangat mungkin yang digunakan adalah yang bersumber dari transaksi mencurigakan tersebut. Jika ini terjadi, maka KPU harus melaporkannya kepada Bawaslu sebagai bentuk komitmen terhadap aturan.

Kedua, Bawaslu. Informasi dari PPATK tersebut harus dijadikan temuan oleh Bawaslu. Sehingga Bawaslu harus segera menangani dan memprosesnya secara hukum. Tentu saja kordinasi dan komunikasi dengan KPU dan PPATK menjadi penting.

Komunikasi dengan PPATK untuk mengetahui secara jelas pihak mana saja yang diindikasi mencurigakan. Sedangkan komunikasi debgan KPU untuk meminta data laporan dana kampanye.

Baca Juga:Pj Wali Kota Banjar Minta Masyarakat Tidak Panik Hadapi Covid Varian BaruTim Reaksi Cepat Perumdam Tirta Anom Kota Banjar Atasi Aduan Pelanggan di Lapangan Dengan Hal Ini

Oleh karena itu ketika KPU dan Bawaslu tidak mampu mengungkap kasus ini, tinggal kepada penegak hukum yang lain untuk bisa menanganinya.

“Jika kasus ini tidak dituntaskan, maka akan selalu terulang, membuat nyaman para “penjahat Pemilu” dan demokrasi dalam pemilu akan semakin jauh dari kwalitasnya,” pungkasnya.(SFR).

0 Komentar