Menunggu Proaktif Penegak Hukum Dalam Membongkar Kasus Transaksi Keuangan Mencurigakan Jelang Pemilu 2024

Sedangkan praktek kampanyenya menggunakan dana di luar itu. Sangat mungkin yang digunakan adalah yang bersumber dari transaksi mencurigakan tersebut. Jika ini terjadi, maka KPU harus melaporkannya kepada Bawaslu sebagai bentuk komitmen terhadap aturan.

Kedua, Bawaslu. Informasi dari PPATK tersebut harus dijadikan temuan oleh Bawaslu. Sehingga Bawaslu harus segera menangani dan memprosesnya secara hukum. Tentu saja kordinasi dan komunikasi dengan KPU dan PPATK menjadi penting.

Komunikasi dengan PPATK untuk mengetahui secara jelas pihak mana saja yang diindikasi mencurigakan. Sedangkan komunikasi debgan KPU untuk meminta data laporan dana kampanye.

Selain bawaslu mengawasi keterbukaan KPU atas data tersebut, kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye dengan berbagai instrumen sesuai peraturan, juga mengawasi fakta dilapangan untuk mensinkronkan laporan dana kampanye dengan fakta di lapangan dana yang digunakan untuk kampanye.

BACA JUGA: Bakal Kena Sanksi, Influencer Diingatkan Tidak Terima Tawaran Iklan Parpol

“Walaupun saya sangat pesimis bawaslu bisa menjangkau semua itu, karena bawaslu selama ini pengawasannya hanya beesifat administrtif, tidak bersifat investigatif. Ketiga, Penegak Hukum lain. Transaksi keuangan yang mencurigakan juga merupakan domain penegak hukum lain seperti kepolisian,”paparnya.

Oleh karena itu ketika KPU dan Bawaslu tidak mampu mengungkap kasus ini, tinggal kepada penegak hukum yang lain untuk bisa menanganinya.

“Jika kasus ini tidak dituntaskan, maka akan selalu terulang, membuat nyaman para “penjahat Pemilu” dan demokrasi dalam pemilu akan semakin jauh dari kwalitasnya,” pungkasnya.(SFR).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan