Bansos saat Pemilu 2024 Dipermasalahkan dalam Sidang, Hotman Paris: Bansos itu Sah!

Sidang Gugatan Sengketa Pemilu 2024: Kuasa Hukum Paslon 02, Hotman Paris (putih).
Kuasa Hukum Paslon 02, Hotman Paris (putih). (Foto: Disway)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang perdana gugatan sengketa Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024 siang.

Dalam sidang ini, Paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) melayangkan gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Paslon 02 (Prabowo-Gibran).

Mereka menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam memenangkan Paslon 02 dengan memberikan bantuan sosial (bansos).

Baca Juga:BIUTR Tak akan Bereskan Masalah Kemacetan Kota BandungLibur Panjang Lebaran, Tirta Kahuripan Tetap Siaga Berikan Pelayanan

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris selaku Kuasa Hukum dari Paslon 02 menganggap bansos itu adalah sah karena sesuai dengan Undang-undang (UU).

“Bansos itu sah karena sesuai dengan UU. Kalo tidak sah, KPK udah turun,” ucapnya seusai sidang kepada awak media, Rabu (27/3).

Menurutnya, Paslon 01 dan Paslon 03 90 persen menggunakan surat permohonan dengan alasan bansos.

“Oleh karena itu, bansos adalah sah,” tegasnya.

Dia menganggap, pihak penggugat adalah tukang ngoceh dan cengeng.

“Oleh karenanya, jawaban kamu permohonannya ngoceh lagi. Ngoceh, ngoceh, dan cengeng,” pungkasnya.

Direncanakan, sidang tanggapan oleh termohon dalam gugatan sengketa Pemilu 2024 akan dilaksanakan besok hari, yakni Kamis, 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. (Fizh)

0 Komentar