Sekda KBB Ancam Potong Tukin Bagi PNS Tak Disiplin

JABAR EKSPRES – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara tegas akan berikan sanksi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya tak gerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir menyebut, sanksi yang bakal diberikan bagi OPD yang lambat memberi pelayanan kepada masyarakat, yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja atau tukin.

“Laporan dari masyarakat nantinya akan masuk melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah. Jadi pengaduan apapun, baik melalui tertulis, email, ataupun melalui chat WA bisa terlihat,” ujar Ade Zakir di Ngamprah, Senin (29/4/2024).

BACA JUGA: Polisi Beberkan Kronologi Suami Habisi Nyawa Istri di Cileunyi Bandung

Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan karena pemerintah ingin OPD lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, aturan ini juga agar meningkatkan kedisiplinan pada perangkat daerah.

“Seperti contoh rumah tidak layak huni. Masuk laporan adanya Rutilahu, nah tim reaksi cepat turun. Ini kita lakukan agar semua OPD bisa betul-betul maksimal melayani masyarakat,” paparnya.

Selain mengatur kewajiban kinerja ASN, Ade menegaskan, pihaknya pun akan memperketat kehadiran para PNS melalui sistem yang tersedia. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kenakalan absensi.

BACA JUGA: Anggota Ormas di Bogor Ancam Petugas Puskesmas Pakai Golok Terancam 10 Tahun Penjara

“Sehingga kecil kemungkinan untuk bisa diakali oleh mereka yang nakal atau menitip absen. Kelebihan aplikasi ini ada foto fisik sebagai validasi kehadiran disertai GPS, sehingga bisa mengenali foto itu diambil dimana dan pada tanggal dan jam berapa,” katanya.

“Nanti kita pakai metode statistic saja, dirandom, disampling, jika ada yang coba-coba menyalahgunakan dalam satu dinas, semuanya akan kena sanksi,” tandasnya. (Wit)

Tinggalkan Balasan