Temukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu KBB Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor!

Jabar Ekspres – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta masyarakat di wilayahnya untuk berani melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pada peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Fallah mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu seperti bagi-bagi sembako ataupun politik uang dengan bukti yang cukup bisa langsung dilaporkan ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat.

“Jangan takut laporkan saja. Selain itu, jika masyarakat keberatan dengan adanya alat peraga kampanye (apk) yang dipasang tanpa izin gapapa laporkan juga,” jelas Riza kepada wartawan di Ngamprah, Senin (18/12/2023).

BACA JUGA: Cegah Markup, Bawaslu Jabar Awasi Distribusi Logistik Pemilu Secara Melekat

Riza menegaskan Bawaslu akan melakukan tindak lanjut berupa penelusuran terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dia menyebut haram bagi Bawaslu jika tak menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Laporan yang masuk kita akan sikapi dengan melakukan penelusuran jika memang ada laporan secara langsung dari masyarakat,” katanya.

“Jangan ragu-ragu karena Pemilu milik kita. Mari kita luaskan cara kita mengawasi Pemilu 2024 di masa kampanye,” tambahnya.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye

Ia menambahkan, sejauh ini, Bawaslu KBB melalui Panwaslu Kecamatan sudah mengantongi laporan pelanggaran yang masuk. Namun, dia meminta masyarakat untuk lebih cepat melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

“Ada masa kadaluwarsanya tujuh hari untuk pelaporan, yang dilaporkan tidak boleh lewat dari tujuh hari sejak peristiwa atau kejadian pelanggaran,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan