Investasi Bodong Rp2,8 Miliar di Kabupaten Ciamis, Polisi Beberkan Modusnya

 

JABAR EKSPRES – Satreskrim Polres Ciamis mulai mengungkap kasus investasi bodong berkedok arisan yang menelan kerugian hingga Rp2,8 miliar terhadap korbannya. Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, salah satu korban berinisial RR (26) warga Desa Jatinegara, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis, awalnya melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dengan modus mencarikan dana talang untuk pemenang arisan.

“Korban bernisial RR ini melaporkan ada dugaan tindak penggelapan dengan modus operandinya mencarikan dana talang untuk pemenang arisan,” kata AKP Joko Prihatin, Jumat 10 November 2023.

Menurut dia, modus operandi tersebut mengakibatkan sejumlah korban yang dijanjikan beberapa keuntungan oleh pelaku.

Baca juga: Jelang Nataru, Polres Bogor akan Pasang Kamera Counting Antisipasi Macet di Wilayah Puncak 

“Jumlah korban untuk sementara masih dalam penyelidikan, karena yang melapor dan membawa bukti-bukti ke kami (polisi) baru beberapa orang,” kata dia.

Ia menambahkan, data laporan sementara dari empat korban mengalami kerugian dengan jumlah uang sebesar Rp281.500.000. Namun, itu belum diketahui dari jumlah keseluruhan korban lainnya.

“Kalau menurut laporan sementara dari empat korban ini ada sekitar Rp281.500.000, tapi kita akan mengaudit kembali berapa jumlah keseluruhan dari korban-korban lainnya pada saat proses penyelidikan,” kata Joko Prihatin.

Sebelumnya, perwakilan dari sejumlah korban telah melaporkan kasus tersebut pada pihak Polres Ciamis beberapa hari lalu.

Perwakilan korban tersebut melaporkan inisial R atas tindakan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dengan modus mencarikan dana talang untuk pemenang arisan, dengan total kerugian dari sejumlah korban mencapai Rp2,8 miliar lebih. (CEP)

Baca juga: Saksi Mata Ungkap Kronologis Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan