JABAR EKSPRES – Simak ketentuan surat lamaran CPNS Kejaksaan 2023, ditulis tangan atau tidak?
Surat lamaran pekerjaan adalah surat resmi dan formal yang dibuat oleh seseorang yang mencari pekerjaan dan dikirimkan kepada sebuah perusahaan atau organisasi yang sedang membuka lowongan pekerjaan.
Isinya harus relevan dengan kemampuan dan potensi individu yang ingin melamar pekerjaan.
Adapun untuk surat lamaran CPNS Kejaksaan 2023 diketahui berisi mulai dari ditujukan kepada Jaksa agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kemudian identitas pelamar mulai dari nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jabatan yang dilamar, alamat KTP dan domisili, serta nomor telepon.
BACA JUGA: Resmi! 3 Link E-Meterai CPNS dan PPPK 2023 Paling Lancar
Surat Lamaran CPNS Kejaksaan 2023
Dilansir dari Pengumuman Nomor PENG-12/C/Cp.2/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan tahun 2023, surat lamaran kerja yang menjadi salah satu dokumen kelengkapan persyaratan CPNS Kejaksaan adalah harus ditulis tangan. Berikut poin informasi yang tercantum dalam pengumumannya:
“Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI (format surat lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi materai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).”
Ketentuan tersebut berlaku untuk pelamar CPNS yang memilih formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara, dan Jabatan Penjaga Tahanan.
BACA JUGA: Cara Beli di E-meterai.live CPNS dan PPPK 2023, Mudah dan Cepat!
Untuk informasi lengkap seputar persyaratan secara lengkapnya, pelamar dapat mengakese web resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.
Itulah informasi mengenai ketentuan fomat surat lamaran CPNS Kejaksaa 2023 yang dapat diketahui oleh para pelamar. Semoga hasilnya sesuai yang diharapkan!