TikTok Shop Bakal Dilarang Berjualan di Indonesia, Kapan?

JABAR EKSPRES – Pemerintah berencana untuk menghentikan di larangnya aktivitas penjualan oleh platform social commerce seperti TikTok Shop di Indonesia setelah melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di jadwalkan akan menandatangani revisi Permendag tersebut pada Selasa (26/9).

Lihat juga : Gara-Gara Masalah Nilai, Siswa Serang Guru di Demak

Dalam perubahan peraturan tersebut, pemerintah akan membatasi social commerce hanya untuk tujuan promosi barang dan jasa.

Dengan kata lain, platform-platform semacam ini akan di larang menjual barang secara langsung.

“Social commerce hanya boleh untuk keperluan promosi, mirip seperti iklan di televisi. Seperti yang kita tahu, televisi tidak dapat menerima pembayaran langsung. Social commerce berfungsi sebagai platform digital yang bertugas untuk mempromosikan produk,” ungkap Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (25/6).

Meskipun Zulkifli tidak secara spesifik menyebutkan siapa yang akan terpengaruh oleh peraturan ini. Jelas bahwa saat ini TikTok Shop adalah salah satu platform social commerce yang memungkinkan transaksi dan penjualan barang.

Zulkifli juga mengungkapkan bahwa dalam revisi Permendag, pemerintah akan memisahkan social commerce dari e-commerce.

Dengan kata lain, tidak akan ada platform seperti TikTok yang berfungsi sebagai media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce di gabungkan, pihak platform akan mendapatkan keuntungan yang besar karena mereka dapat mengambil manfaat dari algoritma pengguna untuk mengatur iklan kepada pengguna tertentu.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur produk impor mana yang boleh di jual di dalam negeri.

Selain itu, produk impor akan di perlakukan sama dengan produk dalam negeri. Dengan persyaratan seperti sertifikat halal untuk makanan dan izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk produk kecantikan.

Pemerintah juga berencana melarang platform social commerce dan e-commerce dari menjadi produsen produk mereka sendiri.

Dengan kata lain, platform tersebut akan di larang menjual produk yang mereka hasilkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan