TikTok Tanggapi Peraturan Social Commerce di Indonesia

JABAR EKSPRES- Platform media sosial TikTok telah memberikan tanggapan terhadap peraturan terbaru mengenai social commerce yang baru-baru ini dikeluarkan. Mereka berharap agar Pemerintah mempertimbangkan implikasinya terhadap penjual.

Dalam sebuah pesan elektronik yang dikirimkan oleh juru bicara TikTok Indonesia pada Senin malam di Jakarta, mereka menyatakan, “Kami akan terus mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, kami juga berharap Pemerintah dapat mempertimbangkan dampak peraturan ini terhadap sekitar 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang aktif di TikTok Shop.”

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang telah mengalami revisi terbaru mengharamkan platform social commerce untuk menjalankan transaksi perdagangan. Kini, platform tersebut hanya diizinkan untuk mempromosikan produk dan jasa, tetapi tidak dapat melakukan transaksi.

TikTok Indonesia mengungkapkan bahwa mereka telah menerima keluhan dari penjual yang meminta klarifikasi setelah peraturan baru ini diumumkan.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Buat Jualan, Ini Sanksi Jika Melanggar

Baca juga: Aplikasi TikTok Shop Tidak Boleh Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Promosi Saja

Mereka menegaskan, “Penting untuk dicatat bahwa social commerce hadir sebagai solusi nyata bagi masalah yang dihadapi oleh UMKM. Tujuannya adalah membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan lalu lintas kunjungan ke toko online mereka.”

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa platform social commerce dapat dibandingkan dengan televisi, di mana platform ini dapat digunakan untuk mempromosikan barang dan jasa, tetapi tidak boleh digunakan untuk melakukan transaksi.

“Dengan social commerce, Anda tidak dapat menjual produk atau menerima pembayaran. Platform ini berfungsi sebagai media digital untuk promosi,” kata Menteri Perdagangan.

Revisi terbaru dari Permendag Nomor 50 juga mengatur bahwa penjualan barang impor dengan harga kurang dari 100 dolar Amerika Serikat tidak diperbolehkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan