JABAR EKSPRES – Satpol-PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan sebuah warung di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Senin (18/9). Penyegelan itu dilakukan, karena warung tersebut berdiri di lahan milik aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yudi Iskandar menjelaskan, pihaknya menerima aduan dari bagian Aset Pemkab Bogor dan DKPP terkait bangunan liar tersebut.
BACA JUGA: Harga Beras di Kota Banjar Kian Meroket
“Itu warung sudah ga berfungsi tapi berdiri dilahan Pemkab Bogor, kita tindak lanjuti atas adanya laporan dari bagian Aset dan Dinas DPKK,” kata Yudi Iskandar kepada JabarEkspres.com, Senin, 18 September 2023.
Terkait akan dibangun atau dimanfaatkan seperti apa lahan tersebut, Yudi mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan dari bagian Aset daerah.
“Hanya di kembalikan fungsi untuk dari aset belum memberikan kabar terkait akan dijadikan apanya,” paparnya.
Menurut Yudi, berdiri warung di lahan pemerintah Kabupaten Bogor melanggar Peraturan Daerah (Perda ) no 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan juga Perda 12 2009 tentang bangunan gedung.
BACA JUGA: Waspada! Copet Beraksi di Jalur Seputaran Istana Bogor, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap
Yudi Iskandar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mendiri bangunan di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Pihaknya tak segan-segan akan melakukan penindakan.
” Tentunya kami tegas ya bagi siapa saja yang mendirikan bangunan tanpa izin apalagi di lahan milik pemerintah Kabupaten Bogor akan kami tindak, karena melanggar Peraturan Daerah,” pungkasnya. (SFR)