JABAR EKSPRES – Satpol-PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan sebuah warung di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Senin (18/9). Penyegelan itu dilakukan, karena warung tersebut berdiri di lahan milik aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Terkait akan dibangun atau dimanfaatkan seperti apa lahan tersebut, Yudi mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan dari bagian Aset daerah.
“Hanya di kembalikan fungsi untuk dari aset belum memberikan kabar terkait akan dijadikan apanya,” paparnya.
Baca Juga:Harga Beras di Kota Banjar Kian MeroketWaspada! Copet Beraksi di Jalur Seputaran Istana Bogor, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap
” Tentunya kami tegas ya bagi siapa saja yang mendirikan bangunan tanpa izin apalagi di lahan milik pemerintah Kabupaten Bogor akan kami tindak, karena melanggar Peraturan Daerah,” pungkasnya. (SFR)
