Polrestabes Bandung Amankan Pelaku Begal Tindakan Asusila Terhadap anak di Bawah Umur

JABAREKSPRES – Pelaku begal perbuatan tindakan asusila berinisial, RG 18 tahun akhirnya berhasil dtangkap oleh Jajaran satuan reskim  (Satreskrim) Polresta Bandung.

Pelaku begal berhasil diamankan setelah melakukan pernbuatan tidak senonoh dengan memegan payudara korban yang masih di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan cara memegang payudara korban ketika berjalan.

Korban ketika itu sedang berjalan, habis mengantarkan barang dan hendak pulang ke rumah.

Akan tetapi di tengah jalan, korban malah dipepet pelaku begal dengan mengendarai motor.

“Kemudian dengan menggunakan tangan kiri melakukan perbuatan cabul kepada korban,” katanya.

Menurut Kusworo, kejadian dilakukan di jalan Panyaungan, desa Nagrag, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung sekitar pukul 14,658 WIB pada Rabu (13/8).

Pelaku berhasil ditangkap pada 15 September 2023 sedangkan korban melaporkan pada 15 September 2023 jam 9 pagi.

‘’Jadi ini hanya selang dua jam saja, pukul 11.00 WIB tersangka bisa kami amankan,” ujar Kusworo.

Kusworo mengatakan, berdasarkan pengakuan perbuatan yang dilakukan hanya iseng. Tapi sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Untuk perbuatan yang pertama dan kedua, korban tidak melakukan pelaporan. Tapi untuk ketiga kalinya ini pelaku berhasil diringkus.

Akan tetapi setelah dilakukan penangkapan ini, korban kedua akhirnya turut membuat laporan perbuatan pelaku.

Saat ini pelaku begal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan pemberkasan.

Semua korban adalah pelajar, Ketiganya pelajar sudah dimintai keterangan pada 13 September lalu.

‘’Kondisi korban sendiri saat ini masih dilakukan pendalaman. Sedangkan pelaku dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

Kusworo menambahkan, untuk tersangka juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan atas motif isengnya itu.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan pendampingan kepada tiga korban agar tidak trauma berkepanjangan.

Atas perbuatannya, tersangka tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dikenakan jeratan pasal 82 karena telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Untuk diketahui tindakan kriminal yang dilakukan geng motor atau begal saat ini sedang menjadi perbincangan masyarakat Kabupaten Bandung.

Di Wilayah Kecamatan Majalaya, aksi pembegalan sering terjadi dengan cara memepet korban dan pelaku tidak segan-segan untuk melakukan penganiyaan, (agi/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan