MUI Menolak Usulan BNPT tentang Kontrol Pemerintah terhadap Rumah Ibadah

MUI tolat terkait kontrol rumah ibadah
MUI tolat terkait kontrol rumah ibadah / mui.or.id
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk kontrol rumah ibadah, sebagai respons terhadap usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel pada Senin (4/9).

Dalam pernyataannya yang di terbitkan oleh MUI Digital pada Selasa (5/9). Kiai Cholil menegaskan bahwa MUI menolak upaya pemerintah untuk kontrol rumah ibadah.

“Intinya Majelis Ulama Indonesia menolak pemerintah mengontrol rumah ibadah,” ucap Kiai Cholil.

Baca Juga:Yamaha Vega Force 2023 Tampil Baru dan Irit Bahan BakarApple Siapkan iPad Pro 2024 dengan Layar OLED dan Chip M3

Lihat juga : Menkominfo Bakal Angkat Wulan Guritno jadi Duta Anti Judi Online?

Menurut Kiai Cholil, peran negara seharusnya adalah untuk memastikan kebebasan beragama bagi umatnya dalam menjalankan ibadah dan keyakinan mereka.

Usulan dari BNPT di nilainya sebagai upaya pemerintah untuk mengawasi aktivitas beribadah, yang dapat mengancam kebebasan beragama sebagaimana yang di jamin oleh UUD 1945.

“Ini cenderung akan meligitimasi pemerintah, mungkin kritik aja nanti akan susah. Biasanya karena adanya kedzaliman dan pemaksaan oleh pemerintah kepada umat beragama,” paparnya.

Kiai Cholil juga mengkhawatirkan bahwa usulan ini dapat melegitimasi tindakan pemerintah yang mungkin akan sulit di kritik.

Dia berpendapat bahwa tindakan sewenang-wenang dan pemaksaan oleh pemerintah terhadap umat beragama dapat terjadi jika kontrol terhadap rumah ibadah di berlakukan.

Dalam konteks ini, Kiai Cholil mendorong agar segala permasalahan terkait masalah ini harus di selesaikan melalui undang-undang dasar.

Baca Juga:Intip Spesifikasi Infinix Zero 30 5G yang Baru Meluncur di Pasar GlobalTecno Phantom V Flip Disebut Jadi Pesaing Galaxy Z Flip 5, Apa Iya?

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan beragama umatnya dalam menjalankan ibadah dan keyakinannya.

Meskipun terjadi pelanggaran, menurut Kiai Cholil, negara telah memiliki perangkat hukum yang memadai untuk menanganinya.

Lihat juga : Kasus Korupsi Dana Program Indonesia Pintar: Dua Honorer Pemkot Sukabumi jadi Tersangka

Lebih lanjut, Kiai Cholil juga mengajak agar peran organisasi keagamaan (ormas) dalam hal ini di tingkatkan dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada umat serta di anggap sebagai mitra pemerintah.

“Serahkan kepada ormas keagamaan dalam melakukan pembinaan, jadikanlah ormas itu sebagai mitra pemerintah,” ujar Kiai Cholil.

0 Komentar