JABAR EKSPRES – Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, masuk dalam enam besar wilayah dengan jumlah pemain game online terlarang terbanyak di Indonesia.
Temuan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu langsung mendapat perhatian Pemerintah Kecamatan Cibinong yang berkomitmen memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Data PPATK yang diunggah melalui akun Instagram @jabarstats pada Kamis (9/7/2026) mencatat terdapat 7.033 pemain game online terlarang di Kecamatan Cibinong.
Baca Juga:Jadi Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Kurniawan Siap Kawal Target Pembangunan dan Sinergi BirokrasiUsai MCU Terintegrasi, Persebaya Lanjut Petakan Kondisi Pemain dengan Teknologi VALD Performance
Angka tersebut menempatkan Cibinong di peringkat keenam secara nasional, tepat di bawah Kecamatan Bekasi Utara yang memiliki 7.793 pemain.
Sementara itu, posisi pertama ditempati Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dengan 21.497 pemain. Disusul Kecamatan Cakung, Tanjung Priok, dan Kebayoran Lama di jajaran lima besar.
Menanggapi temuan tersebut, Camat Cibinong Acep Sajidin menegaskan data itu menjadi peringatan serius sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah kecamatan untuk memperkuat upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus dalam aktivitas yang melanggar hukum.
“Ini sebagai bahan evaluasi dan untuk lebih meningkatkan sosialisasi lagi kepada warga masyarakat untuk tidak terlibat. Ini melanggar hukum, kita akan lebih gencar lagi mensosialisasikan lagi kepada warga masyarakat,” ujarnya, Minggu (12/7).
Acep menilai persoalan game online terlarang tidak dapat ditangani hanya oleh pemerintah. Ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, lingkungan, hingga aparat penegak hukum untuk mencegah semakin banyak warga yang terlibat.
“Ini perlu dukungan dari semua pihak. Pencegahan tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh pemerintah. Semua elemen masyarakat harus ikut mengawasi dan mengingatkan agar warga tidak terlibat aktivitas yang melanggar hukum,” tegasnya.
Menurutnya, edukasi dan pengawasan di lingkungan keluarga menjadi langkah awal yang sangat penting.
Baca Juga:Raih Medali Emas O2SN Jabar, Siswa SDN 5 Manonjaya Melaju ke NasionalCNG 3 Kg Siap Gantikan LPG, Benarkah?
Pemerintah Kecamatan Cibinong pun berkomitmen memperluas sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menekan angka pemain game online terlarang di wilayah tersebut.
Berdasarkan data PPATK, setelah Cibinong terdapat Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan 6.647 pemain, disusul Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang sebanyak 6.463 pemain, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dengan 5.910 pemain, serta Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung yang mencatat 5.090 pemain.
