Kasus Korupsi Dana Program Indonesia Pintar: Dua Honorer Pemkot Sukabumi jadi Tersangka

JABAR EKSPRES – Dua tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat. Telah di umumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020.

Kedua tersangka, yang bernama DS dan KH, bertugas sebagai operator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sukabumi pada Senin (4/9/2023) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, mengungkapkan bahwa sebelumnya DS dan KH telah di periksa sebagai saksi.

Lihat juga : Cara Biar Kendaraan Berumur 3 Tahun Keatas Bisa Lolos Uji Emisi

Namun, pada hari Senin, keduanya kembali di periksa untuk mendalami informasi yang telah di berikan sebelumnya.

Setelah pemeriksaan tersebut, status mereka di naikkan dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, keduanya akan di tahan selama 20 hari di rutan kelas dua Sukabumi.

“Hari ini penyidik sudah menaikkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Setiyowati kepada wartawan di Kantor Kejari Kota Sukabumi.

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka di lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas dua Sukabumi,” sambung dia.

Menurut Setiyowati, kedua tersangka, DS dan KH, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang di ajukan oleh pemangku kepentingan pada tahun 2019 dan 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 1,9 miliar.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 716.729.750.

Hasil penyidikan dengan memeriksa 50 saksi menunjukkan bahwa pemotongan anggaran hanya terjadi pada tahun 2019 dan 2020.

Pemotongan ini mencapai rata-rata 35 persen untuk kepentingan pribadi DS dan KH.

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang berkaitan dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan juga dijerat dengan Pasal 3 sebagai subsider.

Ancaman hukuman pidana minimal bagi mereka adalah empat tahun penjara.

Ketika di tanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Setiyowati menyatakan bahwa penyidikan terkait dana PIP ini masih terus berlanjut dan akan terus di dalami oleh penyidik Kejari Kota Sukabumi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan