JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan DS dan KH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021. Keduanya dinaikan status dari saksi menjadi tersangka kemudian digiring dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kota Sukabumi menuju Lapas Kelas IIB Sukabumi, Senin, 4 September 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menjelaskan tim penyidik mengungkap data yang diterima dalam kasus korupsi tersebut terdapat hal yang janggal di tahun anggaran 2019-2020.
“Hal tersebut terungkap setelah tim penyidik memeriksa sebanyak 50 saksi orang dalam pemeriksaan lanjutkan. Kemudian barulah terungkap adanya pemotongan sebesar 35% terhadap ribuan siswa-siswi penerima PIP dari 14 SMP dan 11 SD baik swasta ataupun negeri di Kota Sukabumi,” ungkapnya kepada awak media.
