Disdik Kota Sukabumi Akui Kecolongan, Begini Kronologi Terkuaknya Korupsi PIP

Korupsi Dana PIP, Dua Tenaga Honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Jadi Tersangka
DS dan KH saat digiring menuju ke Lapas Kelas IIB Sukabumi. (Dok. Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan DS dan KH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021. Keduanya dinaikan status dari saksi menjadi tersangka kemudian digiring dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kota Sukabumi menuju Lapas Kelas IIB Sukabumi, Senin, 4 September 2023.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menjelaskan tim penyidik mengungkap data yang diterima dalam kasus korupsi tersebut terdapat hal yang janggal di tahun anggaran 2019-2020.

“Hal tersebut terungkap setelah tim penyidik memeriksa sebanyak 50 saksi orang dalam pemeriksaan lanjutkan. Kemudian barulah terungkap adanya pemotongan sebesar 35% terhadap ribuan siswa-siswi penerima PIP dari 14 SMP dan 11 SD baik swasta ataupun negeri di Kota Sukabumi,” ungkapnya kepada awak media.

0 Komentar