Kasus Pemalsuan BBM di Lampung, Pelaku Oplos Pertalite Pakai Pewarna Tekstil Dijual Jadi Pertamax  

JABAR EKSPRES – Pelaku yang diduga terlibat kasus oplos Pertalite yang dijual jadi Pertamax berhasil diamankan pihak kepolisian, Kamis (24/8/2023) di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Dua lokasi yang diduga dipakai sebagai tempat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini diungkap oleh Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkap terduga pelaku berinisial W (41) melakukan pengoplosan BBM dengan menggunakan zat kimia.

Zat kimia yang digunakan untuk mengoplos BBM tersebut diketahui berupa pewarna tekstil.

BACA JUGA: Polres Karawang Grebek Gudang Pengoplosan LPG Ilegal, Ribuan Tabung Gas Subsidi Sudah Disuntikkan

Ia juga menyebutkan penangkapan pelaku didasari  hasil penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terhadap dua lokasi yang diduga sebagai gudang pengoplosan yang dikuatkan oleh keterangan saksi.

“Jadi dua lokasi pemalsuan BBM ini memang punya saudara W,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dikutip dari Antara, Jumat (25/8/2023).

BACA JUGA: 3 Pelaku Oplos Gas Bersubsidi di Bogor Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp6 M

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Lampung dari pengungkapan kasus tersebut berupa 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dan dua unit sepeda motor.

Bahkan jumlah total BBM hasil oplosan yang sudah diamankan itu sekitar 8,9 ton.

Terduga pelaku yang mengoplos Pertalite jadi Pertamax ini disebutkan oleh Umi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 54 jo 28 ayat (1) UU RI Nomor  22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Bunyi pasal 54

“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.”

Bunyi Pasal 28 ayat (1)

“Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.”

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan