3 Pelaku Oplos Gas Bersubsidi di Bogor Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp6 M

Pelaku saat diamankan polisi. Foto : Sandika Fadilah/Jabarekspres.com
Pelaku saat diamankan polisi. Foto : Sandika Fadilah/Jabarekspres.com
0 Komentar

Jabarkespres.com- BOGOR – Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Rumpin mengamankan tiga orang pelaku dengan kasus pengoplosan gas bersubsidi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,Rabu (23/8).

Ketiga orang pelaku itu berinsual TS selaku pemilik usaha, MF selaku pengelola dan AS berperan sebagai pengawas lapangan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Pick Up, 60 tabung non subsidi 23 tabung 5,5 kg, selang suntuk dan timbangan.

Baca Juga:Galakkan Penghijauan di Tiap Kecamatan, 3000 Pohon Beragam Jenis Disebar Polresta Bogor KotaBelasan Ribu Orang di 3 Desa Terdampak Asap Kebakaran TPAS Sarimukti, SKPDB Segera Diaktifkan

Lebih lanjut kata AKP Yohanes, penyuntikan tersebut dilakukan tidak di dalam gudang, namun di sebuah lapangan untuk mengindari kecelakaan ledakan.

“Pengakuan pelaku bahwa mereka sudah melakukan usaha ilegal ini selama kurang lebih 1 bulan. dimana perhari nya keuangan negara dirugikan 3,5 jt sehingga kalo 1 bulan terhitung 110jt lebih keuntungan yang mereka hasilkan dari usaha ilegal ini,”tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pengoplos gas elpiji ini akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp6 miliar. (SFR)

0 Komentar