JABAR EKSPRES – Kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan ahli waris dari keluarga Muller, Alvin Wijaya Kesuma sempat membeberkan terkait polemik sengketa tanah yang melibatkan kliennya dengan warga Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat. Seperti diketahui bahwa polemik tersebut berujung kerusuhan.
“Hal itu secara hukum sudah melalui tahap-tahap pemeriksaan berkas-berkas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara di hadapan persidangan yang saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga berdasarkan hukum adalah sah,” kata Alvin Wijaya Kesuma, dikutip JabarEkspres.com dari keterangan resmi pada Senin, 21 Agustus 2023.
Tidak hanya itu, ia juga menyinggung soal tindakan destruktif yang muncul pada kerusuhan di Dago Elos.
Baca Juga:Soroti Kerusuhan Dago Elos, Kuasa Hukum Keluarga Muller Sempat Buka Suara Singgung Soal Tindakan DestruktifSidang Dugaan Korupsi Kominfo Kembali Digelar Hari Ini, PN Jaksel Panggil Kejagung
“Maka berdasarkan hukum sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif setelah terbit produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara formal telah sah menurut hukum. Sehingga diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa (tidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal), Social Control (tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatas namakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum), dan Social engginering (menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik) agar tercapai penegakan hukum,” katanya menegaskan.
