Soal Gugatan Keluarga Muller Terkait Sengketa Tanah Dago Elos, sang Kuasa Hukum: Berdasarkan Hukum adalah Sah

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan ahli waris dari keluarga Muller, Alvin Wijaya Kesuma sempat membeberkan terkait polemik sengketa tanah yang melibatkan kliennya dengan warga Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat. Seperti diketahui bahwa polemik tersebut berujung kerusuhan.

Alvin Wijaya Kesuma selaku kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan ahli waris dari keluarga Muller sempat mengungkapkan kepada awak media terkait polemik sengketa tanah Dago Elos. Menurut keterangannya, kliennya adalah pemohon PK.

BACA JUGA: Soroti Kerusuhan Dago Elos, Kuasa Hukum Keluarga Muller Sempat Buka Suara Singgung Soal Tindakan Destruktif

Lebih lanjut, Alvin Wijaya Kesuma mengatakan bahwa berdasrkan Putusan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan pihak keluarga Muller, sebagai pemohon PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan warga Dago Elos sebagai termohon PK.

“Saya Alvin Wijaya Kesuma, SH. sebagai kuasa hukum dari PT Dago Inti Graha dan ahli waris dari keluarga Muller yang merupakan Pemohon PK, menerangkan kepada rekan-rekan media bahwa Intinya berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kami, sebagai pemohon PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan warga Dago Elos sebagai termohon PK,” katanya.

BACA JUGA: Imbas Kisruh Dago Elos, Kondusifitas Kota Bandung Tetap Dijaga

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa secara hukum dan tahap-tahap yang telah dilewati bahwa hal tersebut adalah sah.

“Hal itu secara hukum sudah melalui tahap-tahap pemeriksaan berkas-berkas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara di hadapan persidangan yang saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga berdasarkan hukum adalah sah,” kata Alvin Wijaya Kesuma, dikutip JabarEkspres.com dari keterangan resmi pada Senin, 21 Agustus 2023.

Tidak hanya itu, ia juga menyinggung soal tindakan destruktif yang muncul pada kerusuhan di Dago Elos.

“Maka berdasarkan hukum sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif setelah terbit produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara formal telah sah menurut hukum. Sehingga diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa (tidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal), Social Control (tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatas namakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum), dan Social engginering (menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik) agar tercapai penegakan hukum,” katanya menegaskan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan