JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pihak Ahli waris keluarga Muller akhirnya bersuara terkait polemik sengketa tanah yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung. Melalui kuasa hukumnya, ia meminta jangan sampai ada tindakan destruktif dan menghormati putusan hukum yang sudah sah.
Kuasa Hukum PT Dago Inti Graha dan Ahli waris keluarga Muller, Alvin Wijaya Kesuma mengungkapkan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digulirkan ke Mahkamah Agung telah dikabulkan. Putusan PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 itu saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Alvin berharap, guna menghormati produk hukum yang ada maka sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif.
Baca Juga:Pasutri Asal Tanjungsari Sumedang Sambut HUT ke-78 RI Sangat Gembira, Ini AlasannyaPeringati HUT ke-78 RI, Cerita Hanifa Siswi Sukabumi yang Jadi Pembawa Baki Paskibraka Jabar 2023
“Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan secara formal telah sah menurut hukum,” sambungnya.
Diharapkan tidak ada upaya main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal. Alvin berharap semua pihak bisa lebih menonjolkan kesadaran hukum dari pada perasaan hukum.
“Penegakan hukum terbentuk dari perasaan hukum dan kesadaran hukum,” sebutnya.
Dari informasi yang dihimpun, kerusuhan yang terjadi di kawasan Dago Elos itu bermula dari upaya laporan yang dilakukan perwakilab warga ke Polrestabes Bandung. Warga yang ditemani kuasa hukumnya hendak melaporkan perbuatan jahat yang dilakukan keluarga Muller.
