Soroti Kerusuhan Dago Elos, Kuasa Hukum Keluarga Muller Sempat Buka Suara Singgung Soal Tindakan Destruktif

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan ahli waris dari Keluarga Muller, Alvin Wijaya Kesuma sempat buka suara soal sengketa lahan yang melibatkan kliennya dengan warga Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia juga menyoroti kerusuhan yang timbul akibat permasalahan tersebut.

Alvin Wijaya Kesuma sebagai kuasa hukum dari PT Dago Inti Graha dan ahli waris dari Keluarga Muller sempat membeberkan kepada awak media terkait Putusan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kami sebagai pemohon PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan Warga Dago Elos sebagai Termohon PK. Pasalnya, kata Alvin, hal itu secara hukum sudah melalui tahap-tahap pemeriksaan berkas berkas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara di hadapan persidangan yang saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Buntut Kerusuhan Dago Elos, Polrestabes Bandung Menduga Ada Provokasi dan Telah Amankan 7 Orang

Sehingga, kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan ahli waris dari Keluarga Muller, Alvin Wijaya Kesuma mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan hukum adalah sah. Seperti diketahui bahwa kasus ini sudah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini belum menemui titik terang.

Tidka hanya itu, sang kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan ahli waris dari Keluarga Muller itu pun menyinggung soal tindakan destruktif. Ia menegaskan bahwa seharusnya dalam penyesuaian kasus tersebut tidak main hakim sendiri.

BACA JUGA: Soroti Kerusuhan Dago Elos, Gubernur Jabar Minta Kepolisian Mengedepankan Sisi Humanis

“Maka berdasarkan hukum sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif setelah terbit produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara formal telah sah menurut hukum, sehingga diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa (tidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal), Social Control (tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatas namakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum), dan Social engginering (menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik) agar tercapai penegakan hukum,” katanya, dikutip JabarEkspres.com dari keterangan resmi pada Senin, 21 Agustus 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan