JABAR EKSPRES- Kamarudin Simanjuntak, Ketua Tim Pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Ricky Rizal.
“Dalam pandangan kami, ini adalah keputusan yang tidak adil, sangat mengecewakan bagi keluarga, dan tidak mencerminkan pandangan masyarakat,” ujar Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta pada hari Selasa.
Menurut Kamaruddin, ketiga terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Anumerta Yosua.
Terutama Putri Chandrawati, yang menurutnya adalah aktor utama dalam kasus ini. Putri pertama-tama melaporkan bahwa dia telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, dan kemudian melibatkan suaminya serta melibatkan dua ajudan untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
“Reaksi kami terhadap semuanya adalah serupa, meskipun tak dapat diabaikan apa yang telah dilakukan oleh Putri. Putri adalah sumber utama dari masalah ini,” katanya dengan tegas.
Kamaruddin juga menyatakan bahwa mereka sudah menduga bahwa keputusan MA akan seperti ini karena adanya intervensi politik. Terutama karena putusan di pengadilan tingkat bawah dan tinggi telah saling memperkuat.
Baca juga: Ferdi Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Putusan MA Ubah Vonis Jadi Penjara Seumur Hidup
“Sebenarnya kami sudah menduga bahwa putusan akan seperti ini karena adanya intervensi politik, seperti yang sering disebut sebagai lobi-lobi dari kelompok bawah tanah dan sejenisnya. Namun, kami sangat kecewa karena ternyata hakim di tingkat MA masih dapat dipengaruhi seperti itu,” kata Kamaruddin.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Putri Candrawati jauh lebih jahat daripada yang lainnya, tetapi hukumannya sangat diringankan menjadi setengahnya, yaitu 50 persen,” tambah Kamaruddin.
Sebagai latar belakang, Mahkamah Agung (MA) Indonesia telah memutuskan untuk mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Tribrata Putra, Putra Sambo Dapat Saran untuk Bertugas di Jambi
Selain itu, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.