Kasasi Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Benarkah Tak Ada Upaya Hukum Lain yang dapat Ditempuh Usai Putusan MA?

JABAR EKPRES – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terdakwa pembunuhan Brigajir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup menuai kontroversi. Tak sedikit pihak termasuk keluarga korban yang merasa kecewa.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga mengatakan bahwa menurutnya putusan MA terkait kasasi Ferdy Sambo sudah lengkap dan final.

Hal itu Mahfud MD sampaikan pada saat berada di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman.

BACA JUGA: Soal Putusan MA Terkait Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sudah Final!

“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” kata Mahfud MD.

Tidak hanya itu, Mahfud MD pun membeberkan soal putusan MA dalam hukum yang berlaku di Tanah Air. Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana,” katanya dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Rabu, 9 Agustus 2023.

BACA JUGA: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Buka Suara Soal Kasasi, Arman Hanis: Kami Hormati Putusan MA

Kemudian, ia pun menjelaskan bahwa pengajuan PK oleh terpidana harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan. Sehingga, ia megajak masyarakat untuk menerima putusan MA.

“Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud MD pun meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Mudah-mudahan tidak ada ‘kongkalikong’ permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi,” katanya, menambahkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan