Ferdy Sambo Dapat Kasasi, Apa Itu Kasasi? Simak di Sini!

JABAR EKSPRES- Baru-baru ini ada kabar yang sedang hangat mengenai kasasi Ferdy Sambo dari hukuman mati dan digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup. Lalu apa itu kasasi? Simak di sini!

Kasasi merupakan salah satu tindakan hukum yang umumnya diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap keputusan yang diambil oleh pengadilan tingkat tinggi.

Terdakwa atau penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan kasasi apabila mereka masih merasa tidak puas dengan isi keputusan yang diambil oleh pengadilan tinggi dan ingin mengajukan banding kepada Mahkamah Agung. Asal kata “kasasi” berasal dari bahasa Prancis “cassation”, yang berarti pembatalan atau penghapusan.

Tujuan Kasasi

Tujuan dari pengajuan kasasi adalah untuk mengkaji sejauh mana pengadilan tingkat tinggi (judex factie) telah menerapkan hukum dengan benar dalam keputusannya sebelumnya.

Hal ini meliputi apakah ada kesalahan dalam penerapan hukum atau apakah hakim pengadilan sebelumnya telah melanggar kewenangan kehakiman mereka, atau mungkin hakim tersebut telah keliru atau salah dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku pada kasus tersebut.

Baca juga:  Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Putusan Mahkamah Agung kepada Ferdy Sambo

Lebih tepat dilihat sebagai upaya banding daripada banding langsung. Ketika seseorang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri, mereka dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Pengadilan Tinggi.

Apabila putusan dari Pengadilan Tinggi masih tidak memuaskan, maka permohonan kasasi dapat diajukan ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan lembaga terakhir dalam sistem peradilan untuk mencari keadilan.

Baca juga:  Pihak Keluarga Brigadir Yosua Minta Hukuman Ricky Rizal Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!

Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi biasanya dijadwalkan paling lambat 20 hari setelah Mahkamah Agung menerima permohonan tersebut, dan keputusan mengenai permohonan kasasi ini harus diumumkan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi tersebut.

Dalam seluruh permohonan kasasi, hanya sekitar 2.208 kasus (11,92%) yang mendapatkan persetujuan, dan sekitar 4.617 kasus (24,92%) diberikan keputusan Tolak Perbaikan. Sisanya, yaitu sekitar 11.706 kasus (63,17%), permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan