Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Buka Suara Soal Kasasi, Arman Hanis: Kami Hormati Putusan MA

JABAR EKSPRES – Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Sebelumnya, kedua kliennya tersebut telah mengajukan kasasi.

Arman Hanis sempat membenarkan bahwa kliennya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang mengajukan kasasi ke MA terkait hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Namun, putusan MA menjelaskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Begini Reaksi Kejagung Soal Putusan MA

Seontak sejumlah pihak pun bereaksi, namun selaku pengacara, Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MA terkait kasus tersebut.

“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” kata Arman Hanis dihubungi wartawan dari Jakarta, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 9 Agustus 2023.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tengah Mendalami Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Terkait materi perkara lebih rinci, Arman Hanis menyebut pihaknya perlu membaca salinan pertimbangan majelis hakim agung secara lengkap. Namun, ucapnya, salinan tersebut belum diterima.

“Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” lanjutnya.

Sebagai informasi, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga diringankan, yakni menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang. Sobandi mengatakan keputusan itu diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB dengan Suhadi sebagai ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.

Terkait putusan Sambo, terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion (DO). Keduanya adalah anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Keduanya menyatakan berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya. Jupriyadi dan Desnayeti, kata Sobandi, berpendapat Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan