JABAR EKSPRES – Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Sebelumnya, kedua kliennya tersebut telah mengajukan kasasi.
Arman Hanis sempat membenarkan bahwa kliennya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang mengajukan kasasi ke MA terkait hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” lanjutnya.
Baca Juga:Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Begini Reaksi Kejagung Soal Putusan MABangga! 4 Seni Tradisi dari Sumedang Tercatat sebagai Aset Cagar Budaya Tak Benda Indonesia
Sebagai informasi, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga diringankan, yakni menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang. Sobandi mengatakan keputusan itu diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB dengan Suhadi sebagai ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.
Terkait putusan Sambo, terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion (DO). Keduanya adalah anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Keduanya menyatakan berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya. Jupriyadi dan Desnayeti, kata Sobandi, berpendapat Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
