JABAR EKSPRES – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kini ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Jadwal pemeriksaan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU tersebut diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Direktorat tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama,” kata Ahmad Ramadhan.
Baca Juga:Hari Ini, Polda Metro Jaya Panggil Ahli Pidana Terkait Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Presiden JokowiRocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Imbas Dugaan Ujaran Kebencian pada Presiden Jokowi
Adapun Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.
Terkait rencana pemeriksaat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU tersebut, pengacara Panji Gumilang belum memberikan tanggapan. (*)
